Sudah Cair Dana BSU Cek Penerima di Link bsudikti.kemdikbud.go.id Guru Honorer dan Dosen Non PNS Dapat Dana

15 Agustus 2021, 14:24 WIB
info pencairan dana BSU Agustus 2021 guru honorer dan dosen non PNS cek status penerima di bsudikti.kemendikbud.go.id /foto bsudikti.kemendikbud.go.id/

PR Metro Lampung News - Bantuan subsidi upah atau BSU guru honorer serta dosen honorer mendapatkan dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan jumlah dana sebesar Rp1,8 juta akan dicairkan dengan batas akhir aktivasi di rekening sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Untuk seluruh pendidik merasa gembira akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kemendikbud sebesar jumlah dana yang di dapat Rp1,8 Juta akan langsung cair dalam minggu depan.

Kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen dan langsung ke bank penyalur untuk mengaktifkan di rekening penerima dana pencairan BSU guru honorer serta dosen non PNS.

Nah untuk mencairkan dana BSU guru honorer serta dosen honorer untuk melakukan pencairan harapnmembawa KTP, NPWP, serta surat keputusan penerima BSU Gaji oleh Kemendikbud bisa di download pada website bsudikti.kemdikbud.go.id.

Ini dia cara untuk mencairkan dana bantuan program Kemendikbud BSU untuk guru honorer dan dosen non PNS :

1. Pertama-tama bukan website info.gtk.kemdikbud.go.id atau bsudikti.kemdikbud.go.id.

2.Lalu Klik login Ada bacaan ke GTK

3. Langkah selanjutnya masukan akun PTK serta kata sandi PTK.

4. Setelah masuk login maka akan menunjukkan informasi BSU guru honorer, ada nama bank penyalur maka otomatis penerima berhak mendapatkan dana pencairan BSU langsung tunai.

5. Kemudian unduh serta cetak SPTJM.

6. Langsung data pada bank penyalur dengan membawa persyaratan dokumen . dan aktifkan buku tabungan dana bantuan langsunh akan cair

Syarat untuk mendapatkan dana BSU guru honorer dan dosen honorer antara lain :

1. Harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus pendidik dan tenaga berkependidikan non-PNS

3. Harus Terdaftar serta status aktif dalam Data Pokok Pendidikan Dapodik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti pada tanggal 30 Juni 2020

4. Tidak pernah sama sekali mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian sampai dengan tanggal1 Oktober 2020.

5. Tidak pernah sama sekali menerima program kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulannya dan harus membuktikan dengan adanya surat pernyataan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah info pencairan dana BSU guru honorer dan dosen non PNS Agustus 2021 cek status penerima di bsudikti.kemendikbud.go.id.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler