Bocoran, Cara Daftar dan Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Begini Kata Mensos Risma

12 Januari 2021, 15:06 WIB
Cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH total Rp6 juta /Pixabay/Endho/

PR Metro Lampung News-- Kembali hadir kabar baik buat masyarakat khususnya ibu hamil dan balita, bagi yang ingin daftar ini penjelasan cara daftar dan syarat dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp6  hal juta.Terkait ini ada informasi dari Menteri Sosial (Mensos) Risma.

BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta diberikan dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp3 juta asal sudah mengikuti cara dan syarat BLT ibu hamil yang sudah terpenuhi dan sesuai ketentuan

Jadi, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita Rp3 juta. Ini harus jadi catatan bagi para calon pendaftar supaya tidak salah informasi.

Kedua BLT ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran sekitar Rp28,7 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ibu hamil dan balita masuk dalam kategori KPM tersebut sehingga bisa dapat total Rp6 juta. 

Sebelum masuk ke cara dan syarat daftar BLT ibu hamil dan balita. Mari tengok jadwal pencairan BLT ini.

Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita total Rp6 juta akan diberikan dalam 4 tahap buat para pendaftar.

Tahap pertama cair BLT ibu hamil disalurkan Januari 2021, tahap kedua akan disalurkan pada April 2021, tahap ketiga disalurkan pada Juli 2021 dan tahap keempat disalurkan pada Oktober 2021.

Dilansir dari laman Antara, Mensos Risma mengatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) meminta bantuan KPK guna membantu dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos) termasuk BLT ibu hamil dan balita PKH. 

Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Risma di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Pemberian PKH dalam bentuk BLT ibu hamil dan balita akan dilaksanakan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Saat ini penyaluran BLT ibu hamil dan balita di PKH sudah mulai berjalan. 

Bagi para ibu hamil dan balita yang ingin mendaftar masih bisa. Ini ada cara daftar dan syarat BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta. 

Syarat daftar BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta ikut PKH

1. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). 

2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

4. Syarat Balita yang dapat BLT Rp6 juta harus berusia 0-6 tahun. 

Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa daftar BLT ibu hamil dan balita dengan syarat di bawah ini. 

Baca Juga: Catat Jadwal Pencairan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Selama 4 Termin

Cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta ikut PKH

1. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat. 

2. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH. 

3. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos. 

3. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

4. Data atau dokumen akan diverifikasi. Apabila berhasil diverifikasi, maka akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. KKS itulah yang bisa dipakai oleh Ibu hamil dan balita untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita total Rp6 juta di E-warong atau ATM yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Cuma 4 Syarat Dapat BLT Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Bagi Penerima PKH Dari Kemensos

Catatan tambahan, biasanya di desa/kelurahan ada orang yang ditunjuk sebagai pendamping PKH. Nah bisa juga cari informasi tambahan ke orang tersebut bila ingin mendaftar sebagai peserta BLT ibu hamil dan balita PKH. 

 

Demikian cara daftar dan syarat dapat BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta dalam PKH serta ada informasi dari Mensos Risma. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA pkh.kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler