BLT UMKM Diperpanjang 2021 ke Tahap 3, Cara Daftar Supaya Dapat Rp2,4 Juta

2 Januari 2021, 18:06 WIB
Cara daftar BLT UMKM supaya dapat Rp2,4 juta diperpanjang 2021 /Pixabay/naobim/

 

PR Metro Lampung News-- Ada informasi terbaru yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan diperpanjang pada 2021 untuk ke tahap 3. Maka ini dan ada cara daftar BLT UMKM supaya dapat Rp2,4 juta. 

Kabar kelanjutan program BLT UMKM ini dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).  

Istilah lain dari BLT UMKM adalah Banpres Produktif.

Perludiketahui kini para UMKM banyak yang terimbas dampak Covid-19.

Mulai dari UMKM jenis makanan, kerajinan, minuman, pakaian, dan lainnya.

Oleh sebab itu dengan adanya BLT UMKM diperpanjang ke tahap 3, hingga 2021. 

Maka, diharapkan untuk terus membantu para pelaku UMKM lebih luas lagi.

Baca Juga: Info BLT UMKM Banpres Produktif Diperpanjang pada 2021, 5 Golongan Ini Penuh Syarat Dapat Rp2,4 Juta

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan kabar baik bagi para pelaku UMKM. 

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," kata MenkopUKM Teten. 

Selain mengumumkan kelanjutan program BLT UMKM, MenkopUKM Teten juga telah mengusulkan supaya anggaran lebih banyak pada 2021 mendatang. 

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Teten. 

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT KPM PKH 2021 dari Kemensos Dapat Modal Usaha Rp3,5 Juta

Para pelaku UMKM makin banyak kesempatan untuk bisa dapat bantuan modal usaha. 

Bisa untuk mengembangkan usahanya dan mengeksplor bidang usaha yang digeluti. 

Adanya BLT UMKM Rp2,4 juta juga membantu membangkitkan usaha yang sempat terpuruk dan tidak mendapatkan omzet di masa pandemi. 

Baca Juga: Cek Fakta Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021? Ini Penjelasan Maneker Ida

Maka, inilah informasi cara daftar BLT UMKM tahun 2021 supaya bisa dapat Rp2,4 juta. 

1. Pendaftar menyiapkan semua persyaratan

Tentunya setiap program memiliki persyaratan agar tepat sasaran. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha supaya dapat bantuan BLT UMKM. 

a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

c. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

d. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

e. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha. 

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021 Ini Kata Menaker Ida

2. Melengkapi data dokumen persyaratan 

Adapun data sebagai bukti saat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM sebagai berikut. 

a. NIK

b. Nama lengkap

c. Alamat tinggal sesuai KTP 

d. Bidang usaha 

e. Nomor telepon

Baca Juga: Asyik Jadwal Pencairan BLT Rp300 Ribu Kemensos Januari 2021, Ini Cara Ambil di Kantor Pos

3. Membawa persyaratan ke pengusul bantuan BLT UMKM

Setelah semua persyaratan dan dokumen pelengkap terpenuhi, saatnya mendaftar melalui pengusul resmi yang ditunjuk KemenkopUKM, antara lain:

a. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

c. Kementerian atau lembaga

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Pos, Ini Skema BLT 2021 Wilayah Jabodetabek

Setelah mendaftarkan diri, jangan lupa selalu pantau informasi lanjutannya. Selain itu, harus sabar menunggu dan mengecek di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Cek secara berkala dan rutin. Sebab, berdasarkan pengalaman penerima BLT UMKM sebelumnya, sering terjadi status penerima yang berubah. 

Misalnya awal cek di eform BRI tidak terdaftar, lalu menunggu beberapa waktu dan ketika mengecek lagi berubah menjadi terdaftar. 

Maka, penting untuk sabar dan cari informasi sebanyak-banyaknya. 

Demikian cara daftar BLT UMKM tahap 3 diperpanjang pada 2021. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler