PR Metro Lampung News--Makin dekatnya hari raya Idul Adha, berikut 3 golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Idul Adha.
Dalam ketentuan disebutkan, siapa saja kaum muslim yang memiliki kemampuan untuk berkurban dibolehkan untuk berkurban,
Seperti diketahui, penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha atau bisa juga dilakukan paling lambat 4 hari setelah hari raya.
Baca Juga: JANGAN SALAH!Begini Cara Mengolah Daging Sapi atau Kambing yang Sudah Disimpan lama di Kulkas
Dalam pembagian daging kurban juga diatur dalam ketentuan siapa saja mustahik yang berhak menerima daging kurban.
Hal ini juga tercantum dalam QS Al Hajj ayat 36 yang menyebutkan bahwa daging kurban diberikan kepada yang berhak menerima.
Sedangkan tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Idul Adha juga seperti yang disebutkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca Juga: HATI-HATI!Ini 7 Ciri Daging yang Disimpan di Kulkas Sudah Tak Layak Konsumsi lagi
Tujuannya agar daging kurban bisa lebih bermanfaat dan memiliki nilai pahala bagi orang yang memberikan hewan kurban.