PR Metro Lampung News-- Setiap umat muslim yang dalam kategori mampu melaksanakan Puasa di bulan Ramadhan maka wajib hukumnya menjalankan puasa selama satu bulan penuh.
Namun, terdapat beberapa kriteria yang memperbolehkannya orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Namun wajib hukumnya membayar fidyah.
Fidyah, yang diambil dari “fadaa” artinya menembus atau mengganti. Membayar fidyah ini memiliki arti menebus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin.
Baca Juga: Bayar Hutang Dulu Atau Zakat Dulu, Prioritaskan yang Mana?
Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap Besaran yang Dikeluarkan Serta Doa dan Niat Pelaksanaannya
Ada beberapa ketentuan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa seperti Ibu hamil atau sedang menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya.
Hukum Membayar Fidyah
Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah mendapat keringanan sesuai dengan ketentuan alquran QS Albaqarah 185.
Artinya: