PR Metro Lampung News-- Sebanyak 53 Prajurit KRI Nanggala -402 telah gugur.
Bagi warga atau kerabat yang ditinggalkan bisa melaksanakan Shalat Ghaib.
Shalat Ghaib ini dilakukan sama seperti tata cara Shalat Jenazah pada lazimnya.
Perbedaan keduanya terletak pada kehadiran jenazah yang dishalatkan.
Dikutip dari NU Online, shalat ghaib dilakukan untuk jenazah yang tidak hadir. Shalat Ghaib bisa ditujukan untuk jenazah Muslim secara umum, jenazah tertentu, atau jenazah massal di suatu tempat.
Shalat Ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika Raja Najasyi wafat. Rasulullah SAW bersama para sahabatnya di Madinah melakukan shalat jenazah.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
Artinya, “Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasul keluar menuju tempat shalat lalu membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali,” (HR Bukhari).
Shalat Ghaib merupakan ibadah yang memiliki keutamaan tertentu. Sebagian orang bahkan menjadikan shalat ghaib ini sebagai ibadah rutin di waktu senggangnya. Wallahu a‘lam.
Apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita, baik meninggalnya itu disebabkan suatu bencana, kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban, maka disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.
Shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana Shalat Jenazah.
Begitupula bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah.
Yakni dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Membaca surat alfatihah setelah takbir pertama (takbiratul ihram).
Kemudian takbir kedua membaca shalawat atas nabi miimal shalawat pendek “allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad”.
Lalu mendo’akan mayit setelah takbir ketiga yang berbunyi: