3. Guru yang sudah terdata dalam Dapodik serta memiliki status aktif sebagai pengajar di tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik
Baca Juga: Hanya Sampai 30 Juni 2024, Begini Cara Melakukan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab
4. Guru alih jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidikan
Seperti diketahui memang, pada PPG Daljab tahun 2024 ini, Kemendikbudristek memang memprioritaskan PPG Daljab bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan.
Ini juga termasuk untuk guru yang bertugas di daerah terpencil dan terluar atau daerah 3T yang juga masuk dalam prioritas.
Baca Juga: TERBARU!Berikut Ini Jadwal Lengkap PPG Prajabatan Guru 2024
Itulah 4 kategori guru yang diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2024 yang perlu dipahami.