Siswa yang berhak menjadi penerima KJP tahap 2 tahun 2021, ialah siswa yang mengikuti mekanisme, seperti berikut:
• Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui satuan pendidikan dilakukan optimal selama 1 minggu
• Calon penerima melengkapi berkas yang dikirimkan oleh sekolah masing-masing dilaksanakan optimal 1 minggu
• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
• Data final penerima ditetapkan.
Perlu dicatat, untuk siswa yang belum terdaftar bisa meminta penjelasan Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal siswa plus link pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Perlu diketahui juga bahwa informasi kapan pendaftaran KJP Plus serta KJMU tahap 2 tahun 2021 belum diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI dan P4OP, sehingga harus menunggu info lanjutannya.
Link pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 nantinya diinformasikan melalui laman fmotm.jakarta.go.id.
Adapun, cara cek status pendaftar melalui fmotm.jakarta.go.id, silakan menyimak langkah-langkah mengecet status pendaftar KJP seperti berikut:
1. Pastikan jaringan internetmu aktif