Korpri pada saat itu diseleksi dan dinaikkan pangkat berdasarkan keputusan para politisi partai.
4. Setelah reformasi, Korpri bertekad netral
Titik balik Korpri dapat lepas dari genggaman partai adalah setelah reformasi. Tepatnya didasarkan pada PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 tahun 1999.
Setalah dikeluarkannya PP tersebut, Korpri yang ada tidak dapat lagi bergabung atau dikendalikan oleh partai. Korpri hanya berfokus pada tugasnya sebagai abdi masyarakat dan negara.
Fakta dalam sejarah terbentuknya Korpri sejak zaman penjajahan merupakan ringkasan dan pembelajaran. Hari ini, Korpri telah hadir sebagai salah satu pejuang yang mengabdi pada negara.***