Apakah Bayi yang Baru Lahir Harus Didaftarkan Ulang sebagai Penerima KIS PBI-JK?

- 1 Juni 2024, 11:30 WIB
Apakah Bayi yang Baru Lahir Harus Didaftarkan Ulang sebagai Penerima KIS PBI-JK?
Apakah Bayi yang Baru Lahir Harus Didaftarkan Ulang sebagai Penerima KIS PBI-JK? /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR Metro Lampung News--Banyak ibu yang baru melahirkan dari masyarakat pra sejahtera yang bingung apakah bayi yang baru lahir harus didaftarkan ulang sebagai penerima KIS PBI-JK?.

Bagi ibu yang baru melahirkan tentu akan sangat membutuhkan layanan kesehatan khususnya untuk bayi yang baru lahir.

Hal ini penting untuk terus memantau tumbuh kembang dan kesehatan bayi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar KIS PBI-JK?Berikut Penjelasannya

Selain itu juga, pemantauan kesehatan bayi yang baru lahir juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya stunting.

Namun, ibu yang sudah terdaftar di KIS PBI-JK masih didera kebingungan, apakah bayi yang baru lahir harus didaftarkan ulang sebagai penerima KIS PBI-JK.

Karena, bayi yang baru lahir selain belum memiliki identitas yang terdaftar juga masih membutuhkan perawatan.

Baca Juga: Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Begini Cara Daftar KIS PBI-JK Terbaru 2024

Dalam penjelasan BPJS Kesehatan khusus bagi penerima manfaat KIS PBI-JK dijelaskan terkait pertanyaan yang mengemuka mengenai apakah bayi yang baru lahir harus didaftarkan ulang sebagai penerima KIS PBI-JK.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah