Berdasarkan UU No.13 Tahun 2014, JC adalah saksi pelaku yang berperan besar dalam mengungkap kasus tertentu.
Pengaju JC umumnya akan mendapatkan keringan hukum karena telah memutuskan untuk bekerjasama dalam mengungkap kasus tertentu.
Umumnya, status JC dapat diperoleh apabila pengaju Justice Collaborator telah menerima izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice Collaborator juga memiliki hak tertentu yang tidak dimiliki oleh pelaku non-JC, sebab status mereka memberi keuntungan pada aparat penegak hukum dimana kasus tertentu dapat terbongkar dengan segera.
Demikian penjelasan mengenai arti Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E.***