Untuk mengetahui denda Tilang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memberikan fasilitas kemudahan yaitu:
Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NomorTilang pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan seterusnya.
Lalu, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
Selanjutnya denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Sensasi Makan di Dalam Pesawat Cuma Ada di Rumah Kayu Lampung
Baca Juga: Belum Terima Surat dari Satgas Covid-19, Unila Tetap Laksanakan KKN 2021
Bagi para Pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, apabila nomor tilang pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
Demikian informasi mengenai cara membayar Tilang di Bandar Lampung.***