Catat Jadwal Pencairan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Selama 4 Termin

- 12 Januari 2021, 12:40 WIB
Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 melalui PKH
Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 melalui PKH /Pixabay/1041483/

PR Metro Lampung News-- Masih di awal tahun, pemerintah terdapat progam baru, yakni BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta tahun 2021 bagi penerima PKH. Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita akan dilakukan secara 4 termin.

Sebelum masuk ke jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita melalui PKH. Ini ada informasi mengenai tujuan pemberian BLT balita dan ibu hamil.

Tujuan pertama tentu ingin membantu para ibu hamil dalam proses mengandung, hingga melahirkan.

Supaya bayi lahir sehat dan selamat. Selain itu tujuan kedua adalah buat menjaga asupan balita baik gizi dan nutrisinya.

Hal ini mengingat imbas pandemi Covid-19 yang berdampak ke sektor ekonomi.

Oleh sebab itu dengan hadirnya BLT ibu hamil dan balita dapat membantu para orangtua.

Serta menjaga generasi penerus bangsa dapat tumbuh sehat.

Nah dari total Rp6 juta tersebut tidak diberikan secara seluruh untuk masing-masing penerima PKH ibu hamil atau balita.

Namun, buat BLT ibu hamil dapat Rp3 juta. Begitu pula BLT balita dapat Rp3 juta juga.

Mekanisme pencairan dilakukan di bank-bank resmi yang sudah diarahkan oleh pemerintah.

Diantaranya ada empat bank BUMN BRI, BNI, Mandiri, BTN buat pencairan BLT ibu hamil dan balita.

Bagi yang masih bingung syarat dapat BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta tahun 2021 ini ada informasi hal tersebut.

Baca Juga: Asyik, Cara dan Syarat Daftar Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Dari Kemensos tahun 2021

Inilah syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta bagi PKH 2021.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lalu seusai menerima bantuan ada hal wajib yang harus ditaati.

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta yang dibagikan 4 termin sebagai berikut.

Pertama dibulan Januari, April, Juli, dan Oktober jadi tiga bulan sekali untuk mendapatkannya.

Itu gambaran dan informasi dari pemerintah terdapat progam baru, yakni BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta tahun 2021 bagi penerima PKH. Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita akan dilakukan secara 4 termin.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x