Catat Jadwal Pencairan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Selama 4 Termin

- 12 Januari 2021, 12:40 WIB
Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 melalui PKH
Jadwal pencairan BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 melalui PKH /Pixabay/1041483/

Mekanisme pencairan dilakukan di bank-bank resmi yang sudah diarahkan oleh pemerintah.

Diantaranya ada empat bank BUMN BRI, BNI, Mandiri, BTN buat pencairan BLT ibu hamil dan balita.

Bagi yang masih bingung syarat dapat BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta tahun 2021 ini ada informasi hal tersebut.

Baca Juga: Asyik, Cara dan Syarat Daftar Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Dari Kemensos tahun 2021

Inilah syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta bagi PKH 2021.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lalu seusai menerima bantuan ada hal wajib yang harus ditaati.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x