Beredar Link Video Lele PUBG 13 Detik Viral di TikTok, Penyebar Konten Asusila Terancam 6-12 Tahun Penjara

- 20 Oktober 2021, 02:28 WIB
Viral link video Lele PUBG durasi 13 deti ada apa dan kenapa begini secara hukum penyebar video asusila
Viral link video Lele PUBG durasi 13 deti ada apa dan kenapa begini secara hukum penyebar video asusila /Pixabay Derli_lopez/

 

PR Metro Lampung News-- Beredar konten dengan judul tulisan link video Lele PUBG 13 detik. Serta penjelasan secara hukum bila menyebarkan video kesusilaan di internet supaya lebih bijak menggunakan media sosial.

Hal itu membuat viral di media sosial (Medsos) TikTok, Youtube, Telegram, dan Twitter. Artikel ini sekaligus menginformasikan ada apa konten viral hari ini dengan judul video Lele PUBG durasi 13 detik?

Akibatnya para warganet penasaran karena konten-konten di TikTok adanya konten dengan judul tulisan video Lele 13 detik.

Setelah tim PRMN Metro Lampung susuri ternyata video Lele PUBG 13 detik tersebut merupakan konten asusila.

Seorang perempuan melakukan skandal atau tindakan senonoh yang direkam melalui Handphone (HP) pribadinya.

Belum diketahui secara pasti video pribadi tersebut tersebar di dunia media sosial.

Dugaan para warganet, yakni akun TikTok Sean berkomentar bahwa pacarnya wanita yang melakukan senonoh tersebut menyebarkannya.

"Yang paling lebih salah adalah cowo yang nyebarin video dia," ucap Sean di kolom komentar TikTok NotB4andit.

Terlepas siapa yang menyebarkan video privasi belum diketahui secara pasti tersebut diimbau untuk tidak menonton karena itu video skandal.

Terlebih membagikan atau upload lagi di dunia media sosial. Seperti kita tahu dilansir dari hukumonline.com ada peraturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Bila pihak terkait yang merasa dirugikan melapor maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 uu ite itu mengatur bahwa seseorang menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

Begini bunyi Pasal 27 Ayat 1 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Di sisi lain bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda dengan biaya sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Begini rincian bunyi pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Oleh karena itu para warganet supaya bijak menggunakan internet terlebih media sosial. Demikian informasi konten dengan judul tulisan link video Lele PUBG 13 detik semoga dapat mendidik untuk berhati-hati jangan menyebarluaskan video privasi terlebih itu skandal atau senonoh.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah