Ini 5 Syarat untuk Mendapat Diskon Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 10 Persen di Bapenda Jawa Barat

- 13 Juni 2024, 09:25 WIB
Ini 5 Syarat untuk Mendapat Diskon Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 10 Persen di Bapenda Jawa Barat
Ini 5 Syarat untuk Mendapat Diskon Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 10 Persen di Bapenda Jawa Barat /

PR Metro Lampung News--Bapenda Jabar memberikan diskon PKB. Berikut 5 syarat untuk mendapat diskon potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 10 persen di Bapenda Jawa Barat.

Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan potongan PKB.

Besaran diskon ini adalah sebesar 10 persen untuk seluruh jenis kendaraan yang diketahui menunggak pajak.

Baca Juga: CEK DISINI!Daftar 5 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan asal Jawa Barat yang hendak melakukan pemutihan pajak, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mengajukan pemutihan.

Apalagi, Bapenda Jabar memberi batas waktu sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 untuk pemilik kendaraan bisa mendapat diskon 10 persen PKB.

Namun, ada 5 syarat untuk mendapat diskon potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 10 persen di Bapenda Jawa Barat

Baca Juga: AWAS DITILANG!Ini 9 Merek Motor yang Pengendaranya Wajib Memiliki SIM C1

Syarat ini berlaku mutlak untuk seluruh pemilik kendaraan yang hendak mengajukan pemutihan pajak.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah