Lantas terkait pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti Tapera? dijelaskan sebagai berikut;
Dalam ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran
BPJS Kesehatan adalah program wajib bagi pekerja dan perusahaan agar bisa memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau.
Sedangkan iuran yang sudah dibayarkan, meski peserta tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Maka iuran itu tidak bisa dicairkan sebagaimana layaknya iuran Tapera yang bisa dicairkan.
Baca Juga: Begini Cara Membayar Cicilan BPJS Kesehatan yang Menunggak Hingga Berbulan-bulan
Demikianlah penjelasan mengenai apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti Tapera? agar bisa dipahami.