Sangsi ini juga berlaku untuk pekerja mandiri yang menolak membayar iuran Tapera.
Sedangkan perusahaan yang melanggar sangsinya mulai dari denda 0,1 persen tiap bulan dari total potongan Tapera yang wajib dibayar.
Baca Juga: SIMAK!Ini 4 Bank yang Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH dan BPNT Mei-Juni 2024
Selain itu, terdapat juga denda administratif pembekuan izin usaha sampai bahkan pencabutan izin usaha.
Dengan demikian, terjawab sudah terkait pertanyaan apakah ada sangsi jika pekerja menolak dipotong gajinya untuk Tapera? untuk pekerja dan perusahaan.