Kemensos Tetapkan 3 Cara Pengusulan Data DTKS Terbaru

- 17 Mei 2024, 09:35 WIB
Kemensos Tetapkan 3 Cara Pengusulan Data DTKS Terbaru
Kemensos Tetapkan 3 Cara Pengusulan Data DTKS Terbaru /Pexels/ Emaji/

1. Pengusulan data DTKS dilakukan melalui musdes atau muskel melalui mekanisme Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau disingkat (SIKS-NG).

Hasil musyawarah desa ini juga wajib didokumentasikan mulai dari foto, video hingga berita acaranya.

2. Diusulkan Tanpa Musyawarah Desa/Kelurahan, mekanisme ini harus juga dicantumkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kelurahan.

Baca Juga: Ini 2 Bansos yang Masih Disalurkan Sampai Tanggal 22 Mei 2024

Serta membuat surat pernyataan tidak melakukan musyawarah desa/kelurahan.

3. Diusulkan Pemerintah Daerah Ketentuan ini berlaku jika Kepala Desa atau Kelurahan belum melakukan musyawarah desa untuk mengusulkan calon penerima bansos.

Setelah memenuhi salah satu dari tiga cara pengusulan data DTKS terbaru itu, calon penerima manfaat yang sudah diusulkan bisa melakukan pengecekan statusnya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah