Berikut 3 Ketentuan Penerima Bansos BPNT yang Perlu Dipahami oleh KPM

- 16 Mei 2024, 13:25 WIB
Berikut 3 Ketentuan Penerima Bansos BPNT yang Perlu Dipahami oleh KPM
Berikut 3 Ketentuan Penerima Bansos BPNT yang Perlu Dipahami oleh KPM /Tangkap Layar Instagram/@kemensosri

PR Metro Lampung News--Telah dibukanya pendaftaran baru bagi penerima manfaat bansos BPNT, terdapat 3 ketentuan penerima bansos BPNT yang perlu dipahami KPM.

Aturan ini menjadi aturan yang juga harus ditaati oleh penerima manfaat, karena selama ini sebagian besar calon penerima manfaat baru bingung tentang ketentuan yang harus ditaati sebelum mengajukan pendaftaran.

Dalam pendaftaran baru bagi calon KPM ada tiga ketentuan penting yang menentukan lolos tidaknya seorang calon penerima manfaat untuk mendapatkan bansos BPNT.

Baca Juga: Taspen Berikan Beasiswa untuk Putra Putri PNS, Ini Ketentuannya

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memang sejauh ini menjadi salah satu bansos yang berhasil dirasakan langsung manfaatnya oleh keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dalam 3 ketentuan penerima bansos BPNT yang perlu dipahami KPM khususnya calon penerima manfaat baru, yang perlu dipahami adalah sebagai berikut;

KPM yang menerima bantuan BPNT harus terdaftar dalam data DTKS yang dimiliki oleh Kemensos.

Baca Juga: AWAS!Karena 4 Penyebab ini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Gagal

Kemudian bagi KPM penerima manfaat BPNT adalah KPM yang juga menerima bantuan sosial PKH dan non PKH.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah