2. Tercatat di DTKS sebagai masyarakat yang kurang mampu atau miskin.
3. Tidak mempunyai penghasilan tetap sehingga tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
4. Memiliki riwayat penyakit baik fisik dan psikis.
Dengan memahami syarat pendaftaran KLJ terbaru 2024 ini, masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan bisa segera melakukan pendaftaran menyusul pendaftaran KLJ yang dibuka saat ini.