Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021 Hanya Pada Golongan KPM Berikut Simak Pengumuman Hari Ini

- 9 Oktober 2021, 19:05 WIB
/

PR Metro Lampung News-- Berikut ini ada informasi terkini perihal pengumuman mengenai Program Keluarga Harapan. Bawasannya penerima bansos PKH bulan Oktober 2021 hanya disalurkan kepada KPM golongan ini.

Alokasi budget PKH hingga kini mengalami kenaikan dari batas target perencanaan.

Tercatat sebanyak 10 juta KPM terdaftar sebagau penerima dana bantuan Program Keluarga Harapan pada tahun 2018 hingga sekarang.

Seperti diketahui, pelaksanaan PKH pada tahun 2016 mulai dari 5,9 juta keluarga terdata sebagai penerima manfaat.

Anggaran sejumlah Rp7,6 Triliun disalurkan pada tahun 2016 dengan melalui proses pemadana data.

Jumlah penerima PKH dari tahun 2016 itu terus meningkat secara signifikan beserta alokasi dana yang mencapai Rp36,9 Triliun pada tahun 2020.

PKH merupakan program yang diselenggarakan pemerintah sekarang sudah tahap IV tahun 2021.

KPM adalah penerima manfaat program tersebut, dan mereka wajib terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Syarat penerima Bansos PKH, meliputi pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, serta kesehatan untuk anak balita dan anak prasekolah.

Lalu, untuk bidang pendidikan yakni registrasi dan konfrimasi anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.

Serta untuk komponen kesejahteraan sosial yakni berkebutuhan khusus seperti penyadang disabilitas serta lanjut usia mulai 70 tahun menjadi salah satu hal yang mesti diperhatikan kala mendaftar sebagai penerima bantuan PKH.

Adapun besaran dana bantuan sosial PKH yang beragam, simak penyaluran dana kepada KPM per tahun 2021, antara lain:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas berhak menerima dana bantuan sebesar Rp3 juta
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun berhak menerima dana bantuan sejumlah Rp3 juta
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat berhak menerima dana bantuan senilai Rp900 ribu
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat berhak menerima dana bantuan sebanyak Rp1,5 juta
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat berhak menerima dana bantuan total Rp2 juta
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat berhak menerima dana bantuan sebesar Rp2,4 juta
  7. Kategori Lanjut Usia berhak menerima dana bantuan senilai Rp2,4 juta

Penerima BLT PKH di atas ialah mereka yang mendaftar dengan mengikuti proses pendaftaran, sebagai berikut:

  1. Warga (fakir miskin) daftar diri ke kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen resmi seperti KK, KTP, serta Surat Pernyataan bermaterai
  2. Kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun yang baru diusul
  3. Nantinya akan dihasilkan berita acara, dan ditandangani oleh kepala desa
  4. Terakhir, pre-list akan digunakan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas.
  5. Setelah proses verifikasi dan kunjungan, selanjutnya data bakal dicatatkan ulang untuk dikirim ke Dinas Sosial
  6. Melalui Dinsos, proses impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online dilaksanakan
  7. Berikutnya verifikasi dan validasi bakal dilaporkan lebih lanjut kepada bupati/wali kota
  8. Hingga data sampai kepada Kementerian Sosial dan penyampaian data yang telah terverifikasi selesai.

Data penerima PKH yang telah disahkan bisa dicek melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id, bila ingin mengeceknya hanya perlu memasukkan NIK pada laman tersebut.

Sekian, info terbaru soal pengumuman PKH hari ini, sedia bagi penerima manfaat untuk memantau pemberitahuan lebih lanjut di Instagram ataupun aplikasi Bansos Kemensos.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x