Begini Cara Tutup Buku Tabungan KJP Plus 2021 Supaya Dapat Melanjutkan KJMU Mutasi Keluar DKI Jakarta

- 29 September 2021, 15:41 WIB
KJP Plus tahap 1 tahun 2021 cair hingga bulan Oktober, begini cara tutup buku rekeningnya
KJP Plus tahap 1 tahun 2021 cair hingga bulan Oktober, begini cara tutup buku rekeningnya /IG Instagran P4op/

PR Metro Lampung News-- Berikut ini ada kabar terbaru penutupan KJP Plus 2021, bagaimana cara tutup buku tabungan KJP Plus? Simak terus yuk artikel berikut tentang cara tutup buku tabungan Kartu Jakarta Pintar Plus hal ini berguna untuk dapat melanjutkan KJMU.

Kabar terbaru tentang tutup buku KJP, bagi penerima manfaat KJP Plus tahap I tahun 2021 kelas 12 yang sudah lulus dimohon untuk tidak melakukan tutup buku rekening KJP.

Hal itu dikarenakan KJP Plus tahap I tahun 2021 masih akan disalurkan hingga bulan Oktober 2021.

Lalu, nantinya akan dilanjutkan kembali pada penyaluran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Berikutnya, informasi penting buat penerima manfaat KJP Plus tahap I tahun 2021 kelas 12 yang sudah lulus dan ingin melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup buku rekening KJP.

Hal tersebut tentunya karena buku rekening dapat dilanjutkan dan dirubah menjadi buku rekening KJMU 2021.

Adapun panduan untuk tutup buku rekening KJP Plus bagi peserta didik yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya.

Ada beberapa syarat yang dibutuhkan buat penutupan buku rekening KJP Plus bagi partisipan yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya.

Penerima manfaat bisa datang ke P4OP Dinas Pendkdikan untuk memperoleh surat pengantar dengan membawa syarat dokumen, sebagai berikut:
1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dan lain-lain)

2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

3. Fotokopi KTP wali/KTP peserta didik

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Fotokopi akta kelahiran siswa

6. Fotokopi buku tabungan

Selanjutnya, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa surat, antara lain:

1. Surat pengantar dari P4OP

2. KTP wali yang asli berjumlah dan fotokopi dua lembar


3. KTP Siswa/kartu pelajar yang asli dan fotokopi pula berjumlah dua lembar

4. Kartu Keluarga (KK) yang asli dan fotokopi satu lembar


5. Surat keterangan dari sekolah, khusus yang mutasi keluar DKI Jakarta, dan lain-lain

6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, khusus sekolah swasta

8. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar)

9. Materai 10.000 berjumlah dua lembar

Informasi tambahan buat peserta didik yang ingin mengganti nama wali pada buku rekening KJP Plus, peserta dapat mengunjungi kantor P4OP dengan membawa dokumen kelengkapan.

Dokumen tersebut seperti Surat keterangan dari sekolah, fotokopi KTP Wali baru, Fotokopi KTP Peserta didik, Fotokopi Kartu Keluarga asli

Lanjut Fotokopi pula akta kelahiran siswa, fotokopi buku tabungan KJP Plus, dan paling penting surat keterangan alasan mengganti nama wali (misal meninggal).

Begitulah cara tutup buku tabungan KJP Plus 2021, supaya dapat melanjutkan KJMU mutasi keluar DKI Jakarta atau yang lainnya.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah