PR Metro Lampung News-- Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasinal Pendidikan (P4OP) bersama Pemerintah Provinsi serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menginformasikan solusi daftar DTKS agar dapat KJP Plus bulan Agustus 2021 serta cara cek di kjp.jakarta.go.id.
Sebelumnya dana KJP diberi tahu hendak cair secara satu per satu mulai dari kelas Sekolah Dasar yakni sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan untuk kelas Sekolah Menengah Pertama dana KJP disalurkan seminggu setelah penyaluran kelas SD dan diikuti pencairan dana SMA dan SMK hingga pertengahan Agustus secara keseluruhan.
Semua itu dilakukan secara bertahap dan dana cair ke pemegang kartu.
Saat ini memasuki tanggal 7, KJP bulan Agustus 2021 sudah ditunggu oleh banyak pemegang kartu manfaat.
Namun, P4OP menjelaskan pendataan KJP Plus bulan Agustus tahun 2021 mekanisme kriteria atau penentuan kelayakan calon penerima dana KJP akan ditentukan menggunakan sistem data DTKS dari pusdatin Jamsos Dinas Sosial
Pihak P4OP menjelaskan hal itu di Instagram melalui akun resmi P4OP @upt.p4op pada 7 Agustus 2021.
Sehingga solusi agar bisa mendapat KJP Plus adalah mengurus ke kelurahan sesuai tempat tinggal atau KK sehingga bisa terdaftar di DTKS terlebih dahulu.