4. Tidak sedang memilliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI , BUMN/BUMD.
Jika pelaku usaha yang telah memenuhi persayaratan, dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui link yang telah disediakan.
Namun sebelum itu, pastikan anda telah melengkapi berkas penunjang yang akan diajukan sebagai persayaratan, diantaranya adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Foto Usaha.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM Kota/ Kabupaten setempat.
Setelah melengakapi persyaratan. Selanjutnya pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri secara online melalui link berikut ini: