Banpres Produktif, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 Modal Usaha Rp2,4 Juta

- 5 Januari 2021, 09:23 WIB
Cara dan syarat daftar BLT UMKM Banpres produktif tahap 3 tahun 2021
Cara dan syarat daftar BLT UMKM Banpres produktif tahap 3 tahun 2021 /Pixabay/naobim/

PR Metro Lampung News-- Bagi para pelaku usaha UMKM ini ada informasi cara dan syarat daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Banpres Produktif tahap 3 tahun 2021 agar bisa dapat modal usaha Rp2,4 juta. 

BLT UMKM Banpres Produktif ini dikelola dan diawasi pencairannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi, memang program khusus untuk membantu pelaku UMKM supaya dapat tambahan modal usaha. 

Sudah dua tahap berjalan penyaluran BLT UMKM dan prosesnya sudah selesai. Kini ada perpanjangan BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 di tahun 2021.

Dilakukan perpanjangan ini salah satu alasannya karena sektor ekonomi khususnya para wirausaha masih belum bangkit sepenuhnya di masa pandemi.

Baca Juga: Ayo Ini Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3, Harus Penuhi Syarat Ini Info Menkop UKM 

Maka, Menteri Koperasi dan UKM Teten menyampaikan usulan untuk menambah anggaran BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 tahun 2021. 

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Teten dikutip dari laman Kemenkop UKM. 

Baca Juga: Cair Hari Ini BLT KPM PKH Senin 4 Januari 2021, Buruan Cek Nama Penerima di Link dtks.kemensos.go.id

Nah kalau usulan tersebut disetujui, maka ini merupakan kesempatan besar bagi pelaku UMKM untuk cari tambahan modal usaha. 

Selain itu, bisa juga gunakan BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 juga misalnya untuk beli mesin penunjang proses produksi usahanya. 

Banyak hal yang bisa dilakukan dengan BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 juta. 

Baca Juga: Hari Ini BLT Cair, Cek di Sini Kelompok Penerimanya

Makanya harus tahu dulu cara dan syarat daftar BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 tahun 2021 seperti di bawah ini. 

Syarat daftar BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 tahun 2021

a. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI). 

b. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

c. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

d. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

e. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 Cukup Mudah Ini Link eForm BRI Banpres Produktif

Setelah memenuhi semua persyaratan, sekarang saatnya informasi cara daftar BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 tahun 2021

Cara daftar BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 tahun 2021

1. Penuhi persyaratan daftar BLT UMKM tahap tahun 2021

2. Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar BLT UMKM tahap 3, alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon pendaftar BLT UMKM tahap 3 Januari 2021.

4. Datang dan mendaftar BLT UMKM tahap 3 melalui lembaga pengusul antara lain:

a. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT KPM PKH Tahap 1 Bulan Januari 2021 Mensos Risma Langsung Umumkan

c. Kementerian atau lembaga

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)

Bila proses sudah selesai, berikutnya pendaftar menunggu pemberitahuan selanjutnya dari masing-masing lembaga. Baru kemudian mengurus pencairan BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 di bank. 

Pendaftar BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 bisa juga cek namanya bila diterima dan lolos dapat Rp2,4 juta dengan cara sebagai berikut.

1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cek Fakta Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida

2. Masukkan NIK pendaftar BLT UMKM tahap 3 Januari 2021

3. Masukan kode unik dan klik Proses Inquiry

Sekian cara dan syarat daftar BLT UMKM Banpres Produktif tahap 3 pada 2021, bisa langsung dicoba saat sudah buka programnya. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x