Sebelum bisa mendapatkan Banpres BPUM tahap 3 Januari 2021, lebih dulu harus penuhi persyaratan mendaftar BLT UMKM di bawah ini.
a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
c. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
d. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
e. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT KPM PKH Tahap 1 Bulan Januari 2021 Mensos Risma Langsung Umumkan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka saatnya daftar Banpres BPUM tahap 3 lewat lembaga pengusul resmi sebagai berikut.
a. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum