Siapa Saja Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?Apakah Ada yang Tidak Diwajibkan

30 Mei 2024, 13:20 WIB
Siapa Saja Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen? /tapera.go.id/

PR Metro Lampung News--Banyak pekerja yang belum memahami terkait aturan siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.

Apalagi, pasca pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengundang polemik.

Namun banyak pula pekerja yang ingin mengetahui klasifikasi atau kriteria pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.

Baca Juga: SEDANG RAMAI!Berapa Skema Potongan Iuran Tapera untuk Pegawai dengan Gaji Rp5 Juta?

Karena sampai saat ini, banyak pekerja yang penghasilannya jauh dari UMK maupun UMR dan merasa berat jika harus dikenakan potongan Tapera.

Oleh karena itu, mereka ingin memahami mekanisme terkait siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.

Terlebih sejauh ini, banyak pekerja dan perusahaan yang merasa keberatan dengan kewajiban potongan iuran Tapera ini.

Baca Juga: MOHON MAAF!Meski Bansos PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Sudah Cair Namun ada KPM yang Tak Disalurkan

Selain karena penghasilan yang mereka dapatkan sangat kecil, banyak pekerja yang memiliki tanggungan lain sehingga akan sangat berat jika harus dipotong Tapera.

Penjelasan mengenai siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen adalah sebagai berikut;

Dulu, potongan Tapera hanya dibebankan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: TERBARU!Berikut Ini 2 Syarat Utama Pengangkatan PPPK bagi Guru 2024 yang Perlu Diketahui

Sedangkan saat ini, sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa CPNS, ASN, TNI/Polri hingga siswa TNI dikenakan potongan Tapera.

Kemudian, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta wajib dikenakan potongan Tapera.

Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji maka wajib dikenakan potongan iuran Tapera 2,5 persen.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Disiapkan Menjelang Pendaftaran dan Seleksi CPNS 2024 agar Bisa Lolos Seleksi?

Sehingga amat jelas jawaban terkait siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen maka semua pekerja adalah wajib membayar iuran Tapera.

Editor: Malik Abdoel Djabar

Tags

Terkini

Terpopuler