· Niat
· Tamlik
Ketentuan Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras ataupun makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok haruslah sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.***