Ketentuan dan Syarat Membayar Zakat Fitrah serta Hikmah yang Diperoleh

- 1 Mei 2022, 13:29 WIB
Ketentuan, syarat membayar zakat fitrah dan hikmah yang diperoleh
Ketentuan, syarat membayar zakat fitrah dan hikmah yang diperoleh /Pixabay/ImageParty/

PR Metro Lampung News-- Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat islam ialah membayar zakat fitrah bagi yang mampu.

Zakat sendiri memiliki berbagai macam makna. Meskipun secara redaksi makna-makna tersebut berbeda tetapi memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama yakni mensucikan jiwa dan harta.

Untuk pengertiannya, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim atau muslimah yang sudah mampu menunaikannya.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas terakhirnya yaitu sebelum sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Bayar Hutang Dulu Atau Zakat Dulu, Prioritaskan yang Mana?

Sebagaimana tercantum dalam hadist Rasulullah SAW mengatakan,

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah dii antara berbagai sedekah.” (HR, Abu Daud)

Hal itulah yang menjadikan zakat fitrah berbeda dengan zakat lainnya.

Hikmah Membayar Zakat Fitrah

· Hubungannya dengan orang yang berpuasa pada bulan ramadhan

Mengingat, selama berpuasa ada saja orang yang terjerumus pada omongan serta perbuatan yang tak ada gunanya.

Padahal, seharusnya puasa yang sempurna tidak hanya menahan haus maupun lapar.

Akan tetapi juga menjaga seluruh anggota tubuh dari berbagai perbuatan tercela.

Maka dari itu, zakat fitrah menjadi salah satu cara guna melepaskan manusia dari jeratan perbuatan tercela tersebut.

Dengan kata lain, zakat menjadi pembersih dari kemadharatan yang dilakukan.

• Hubungannya dengan masyarakat

Hari raya merupakan hari gembira dan bersuka ria. Oleh sebab itu, kegembiraan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat muslim.

Syarat Wajib Zakat

Sebelum menunaikan zakat, ada baiknya perhatikan terlebih dahulu apa saja syarat wajib dan syarat sah dalam pelaksanaannya.

Menurut kesepakatan ulama beberapa syarat wajib zakat adalah:

· Islam

· Merdeka

· Baligh dan Berakal

· Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati

· Telah mencapai nishab

· Milik penuh

· Kepemilikan harta telah mencapai setahun

· Tidak dalam keadaan berhutang

Sedangkan untuk syarat sah pelaksanaan zakat

· Niat

· Tamlik

Ketentuan Kadar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras ataupun makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok haruslah sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.***

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x