PR Metro Lampung News--Menyusul masih banyaknya guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, penting pula untuk memahami 4 alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu dipahami.
Sebab, diketahui sampai dengan saat ini masih banyak guru yang belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 Tahun 2024.
Di sisi lain, guru di daerah lain sudah mulai menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2024.
Perbedaan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi ini terkait langsung dengan empat alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu dipahami.
Mengingat kesiapan tiap pemerintah daerah dalam melakukan penyaluran tunjangan sertifikasi ini juga berbeda antara satu pemerintah daerah dengan yang lainnya.
Dalam ketentuan disebutkan 3 alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu dipahami sebagai berikut;
Baca Juga: SIMAK!Ini 10 Daerah yang Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2024
1. Pengajuan TPG
Pengajuan tunjangan bagi guru didasarkan pada ketentuan dalam kesesuaian persyaratan tiap guru untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi.
2. Proses Verifikasi dan validasi
Setelah dianggap memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi, kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2024 Sudah Bisa Dicairkan?
Proses ini memang membutuhkan waktu yang panjang karena harus melalui berbagai proses pemeriksaan verifikasi kelayakan sebagai penerima tunjangan melalui berbagai aspek.
Verifikasi dan validasi dilakukan setiap tahun untuk terus memastikan kelayakan guru yang bersangkutan masih layak menerima atau tidak.
3. Penetapan Penerima TPG
Alur yang terakhir adalah Kemendikbud kemudian menetapkan guru penerima tunjangan tahun 2024.
Baca Juga: SIMAK!Ini 7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi lagi
4. Penyaluran TPG
Proses akhir dari 4 alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu dipahami adalah penyaluran TPG dari APBN ke kas tiap pemerintah daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah terkait akan melakukan penyaluran TPG ke rekening guru penerima.
Baca Juga: RESMI!Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024
Itulah 4 alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu dipahami sehingga guru tak lagi merasa kebingungan.