Tunjangan tambahan ini berlaku untuk guru ASN dengan acuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin yang ada dalam Permenkeu itu menyebutkan item satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.
Baca Juga: Ini Besaran Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS
Berikut, klasifikasi guru untuk 2 kategori ini bisa dapat tunjangan tambahan Rp900 ribu
1. Guru ASN Kemenag
2. Guru ASN di daerah yang mekanisme tunjangan tambahannya diatur secara khusus dalam peraturan daerah maupun perbup atau perwali terkait pemberian tunjangan uang makan ASN.
Baca Juga: LENGKAP!Ini Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan Terbaru 2024
Demikianlah penjelasan mengenai guru 2 kategori ini bisa dapat tunjangan tambahan Rp900 ribu semoga bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik.