Pengertian Prioritas Afirmasi 1 dan 2 PPDB DKI Jakarta Maksud dan Artinya dalam Pendaftaran

20 Juni 2022, 11:38 WIB
Pengertian Prioritas Afirmasi 1 dan 2 PPDB DKI Jakarta Maksud dan Artinya dalam Pendaftaran /pixabay/stocpic/

PR Metro Lampung News-- Ketahui pengertian prioritas afirmasi 1 dan 2 PPDB DKI Jakarta maksud dan artinya dalam pendaftaran.

Kini banyak yang nencari info soal apa itu pengertian jalur afirmasi 1 dan 2 dalam PPDB DKI Jakarta.

Munculnya istilah baru bagi para orang tua kerapkali membingungkan.

Sehingga butuh baca info lebih dalam lagi soal penerimaan siswa baru di DKI Jakarta.

Perlu diketahui untuk jalur afirmasi ada beberapa kriteria yang diperuntukkan bagi siswa tertentu.

Misalnya siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu, kemudian juga siswa penyandang disabilitas.

Nah mengenai pengertian jalur prioritas afirmasi 1 dan 2 serta siapa saja yang menerima bisa cek di bawah ini.

1. Prioritas Afirmasi 1

a. Anak asuh panti tersebut ialah mereka yang tercantum di Kartu Keluarga Panti Asuhan.

b. Anak penyandang disabilitas.

c. Anak tenaga kesehatan yang meninggal ketika melakukan tugas penanganan covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

d. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus

e. Anak penerima Program Indonesia Pintar, kecuali untuk jenjang SD.

2. Prioritas Afirmasi 2

a. Anak pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) masih aktif pada tahap I dan II pada tahun berjalan.

b. Anak yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial.

c. Anak pengemudi alias supir mitra Trans Jakarta yaitu bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan.

d. Anak dari pekerja yang dapat gaji paling besar 1,1 kali upah minimum provinsi.

Itulah rangkuman info prioritas afirmasi 1 dan 2 PPDB DKI Jakarta maksud dan artinya dalam pendaftaran. ***

Editor: Hanisaul Khoiriyah

Tags

Terkini

Terpopuler