Kasus KDRT Salwa Azizah, Ketua Umum Perlindungan Anak Indonesia Kak Seto Ingin Pelaku Ditindak Tegas

- 15 Juli 2023, 18:59 WIB
Tangkapan layar - Kak Seto menyatakan siap mengawal kasus yang menimpa Salwa Azizah Noor yang jadi korban penganiayaan mantan suami di depan anak-anaknya di pertemuan Zoom dengan redaksi BeritaSoloraya.com, 14 Juli 2023 malam.
Tangkapan layar - Kak Seto menyatakan siap mengawal kasus yang menimpa Salwa Azizah Noor yang jadi korban penganiayaan mantan suami di depan anak-anaknya di pertemuan Zoom dengan redaksi BeritaSoloraya.com, 14 Juli 2023 malam. /Tangkapan Layar Zoom

 

PR Metro Lampung News— Ketua Umum Perlindungan Anak Indonesia, Prof. Seto Mulyadi, psikolog yang akrab disapa Kak Seto menuturkan pelaku AR, mantan suami Salwa Azizah harus mendapat tindakan tegas atas kasus kekerasan. AR bisa terancam pidana karena sudah melakukan kekerasan fisik pada ibu dari anak-anaknya.

“Pelaku KDRT bisa kena pasal berlapis karena sudah melakukan kekerasan fisik pada ibu Salwa dan melakukan kekerasan psikologis pada anak-anak yang menyaksikan pertikaian kedua orang tuanya,” kata Kak Seto, dikutip dari Berita Soloraya.

Pihaknya berupaya untuk membantu mengangkat kasus ke polisi agar ditangani dengan cepat karena kasus ini berdampak pada kekerasan terhadap anak. Ia menilai seorang anak akan sakit melihat ibunya diperlakukan seperti itu oleh ayahnya sendiri.

Menurutnya, harus dilakukan adalah polisi harus bertindak cepat karena saat ini kedua anak Salwa Azizah ada dibawah pengasuhan ayahnya yang memiliki sifat temperamental. Bisa jadi kondisi kedua anak ini tidak aman ketika ikut ayahnya. Maka, ia menyarankan harus segera dilakukan penanganan yang cepat terhadap kasus ini.

“Nanti tim kami juga bisa melakukan koordinasi dengan LPAI Jawa Barat terkait kasus KDRT yang dialami Salwa Azizah semoga permasalahan bisa cepat ditangani,” kata Kak Seto.

Kasus KDRT yang dialami Salwa Azizah Noor oleh mantan suaminya sempat viral baru-baru ini. Kak Seto pun ingin pelaku ditindak tegas dan dikenakan pasal berlapis.

Kasus KDRT menimpa seorang wanita asal Tasikmalaya bernama Salwa Azizah Noor. Salwa mengalami KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AR yang dilakukan di Bandung pada 12 Juli 2023 lalu. Saat itu Salwa datang ke Bandung untuk menjemput anak keduanya. Awalnya AR berjanji akan mengembalikan Salwa Azizah Noor ke Tasikmalaya setelah 3 hari di Bandung.

Namun, anak kedua Salwa Azizah Noor ini tidak kunjung dikembalikan ke Salwa. Salwa berinsiatif untuk menjemput anak kedua yang sedang berada di rumah mantan suaminya. Ketika Salwa akan menjemput anak keduanya, pelaku AR justru marah. AR memukul Salwa pada bagian wajah Salwa.

Salwa juga mengalami penganiayaan. Ia ditarik dari lantai 2 ke lantai 1 melewati tangga sambil diseret sehingga melukai bagian belakang kepala, pinggang dan telinga kiri.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x