Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa terduga pelaku HF bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara terkait penyebaran video tersebut akan diterapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar."
Sosok identitas pembuang dan penendang sesajen inisial HF tersebut banyak tersebar di grup-grup WA, diduga bernama Hadfana Firdaus.
Identitas sosok Hadfana Firdaus yang tersebar, diduga merupakan relawan lokasi erupsi Gunung Semeru.
Hadfana Firdaus berdomisili di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan merupakan seorang pelajar atau mahasiswa.
Sekian informasi tentang tersebarnya identitas diduga pria penendang sesajen di Semeru, Polres Lumajang beberkan soal kebaruan terduga pelaku.***