Daftar UMP Tahun 2022 di 26 Provinsi di Indonesia Terbaru Cek Wilayah yang Alami Penaikan dan Penurunan

- 22 November 2021, 19:37 WIB
Mengenal mengenai Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2022
Mengenal mengenai Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2022 /instagram.com @kemnaker/

PR Metro Lampung News- Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akhirnya telah mencapai batas akhir di beberapa provinsi di Se-Indonesia. Kurang lebih sebanyak 26 provinsi telah menetapkan UMP 2022 dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Hal itu dipengaruhi oleh indikator penentuan UMP, seperti rata-rata pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga tingkat pengangguran dan nilai paritas daya beli.

Dikutip dari berbagai informasi, sebanyak 26 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2022 dengan rata-rata kenaikan 1,09 persen dihitung dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 mengenai pengupahan pekerja seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sebelumnya melalui konferensi virtual pada tanggal 16 November 2021 lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta kenaikan UMP sebesar 7 hingga 10 persen dengan mengacu pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak UU No.13 2003 pada 10 provinsi dengan sampling 5 pasar tradisional pada tiap provinsi.

Meskipun mendapat banyak tanggapan, beberapa gubernur telah memutuskan kenaikan UMP dari provinsinya masing-masing dengan nilai yang tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun 2021 lalu.

Anies Baswedan selaku Gubernur dari DKI Jakarta telah menentukan peningkatan UMP sebesar Rp4.452.724 untuk tahun 2022. UMP ini naik beberapa persen dari tahun sebelumnya yakni Rp4.416.186,55.

Dari pulau jawa sendiri terdapat beberapa provinsi yang mengalami kenaikan UMP, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.840.951, Jawa Barat Rp1.841.487, Jawa Tengah Rp1.813.011, dan Banten Rp 2.501.203.

Peningkatan juga terjadi di pulau Sumatera. UMP Sumatera Utara naik sebanyak Rp. 2.522.609, Sumatera Barat Rp2.512.539, Riau Rp2.938.564, Jambi Rp2.649.034, Bangka Belitung Rp3.264.881. Sementara Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau tetap di angka Rp3.144.446 dan Rp3.050.172.

Kepulauan Nusa Tenggara terdapat provinsi Bali yang naik sebesar Rp2.516.971 dan Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.207.212.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x