PPKM Mikro, Pemkot Jakarta Utara Tutup Sementara Objek Wisata Museum Bahari dan Si Pitung Sama Taman Arkeologi

- 25 Juni 2021, 00:29 WIB
Akibat Covid-19 melonjak naik sejumlah tempat objek wisata di Jakarta Utara ditutup sementara
Akibat Covid-19 melonjak naik sejumlah tempat objek wisata di Jakarta Utara ditutup sementara /Museum Kebaharian Jakarta/

PR Metro Lampung News-- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya menutup sementara operasional beberapa objek wisata yang ada di Jakut karena Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Beberapa objek wisata yang ditutup tersebut diantaranya Museum Bahari dan Si Pitung. dan Taman Arkeologi Onrust beserta Gedung Pelatihan Seni dan Budaya. Penutupan sementara ini dimulai sejak 22 Juni 2021 lalu hingga 5 Juni 2021 mendatang.

Hal ini tentunya terkait dengan kasus Covid-19 yang meningkat di Indonesia dan DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Rofiqoh selaku Kepala Suku DInas Kebudayaan Jakarta Utara dalam situs resmi Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Rofiqoh mengatakan bahwa penutupan ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 253 tahun 2021 tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau sering disebut PPKM Mikro.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa operasional museum akan ditutup untuk sementara waktu, sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya dalam mengurangi kontak sosial dan mencegah resiko terjadinya penularan Covid-19.

Tak hanya itu saja, Rafiqoh menambahkan bahwa segala kegiatan masyarakat di area publik atau tempat umum yang dapat menyebabkan kerumunan juga akan dibatasi.

Misalnya kegiatan yang terjadi di sejumlah tempat seperti Kawasan Cagar Budaya Stasiun Tanjung Priok, Restoran Raja Kuring, dan Galangan VOC, kegiatannya akan diatur sesuai kapasitas dan jadwal kunjungannya.

Para pengunjung juga harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Gubernur nomor 796 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x