PR Metro Lampung News-- Pemerintah Indonesia tengah menjadi sorotan dan perbincangan lantaran berencana memberlakukan PPn sembako 12 persen hingga PPnBM 0 persen. Sebab itu perlu baca mengenai di tengah kontroversi PPn sembako 12 persen, berikut daftar mobil yang dapat PPnBM 0 persen.
Pemerintah diketahui berencana menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen terhadap produk sembako.
Hal tersebut diketahui tertuang dalam revisi draft RUU atau Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Thn 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah beredar di masyarakat.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut apabila diamati bahwasanya pemerintah akan menghapus beberapa kelompok barang yang tak dikenai PPN.
Beberapa kelompok barang tersebut terdiri dari barang hasil pertambangan.
Atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, namun tak termasuk hasil pertambangan batubara.
Serta diketahui akan menghapus kelompok barang kebutuhan pokok yang justru amat dibutuhkan rakyat.
Sembako yang awalnya tak dikenakan PPn itu sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Sembako tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, hingga garam konsumsi.