Resmi Kemenag Putuskan Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Setoran Uang Pelunasan Dikembalikan atau Ikut Jamaah 2022

- 3 Juni 2021, 14:54 WIB
Menag Gus Yaqut beri keputusan haji 2021 dibatalkan
Menag Gus Yaqut beri keputusan haji 2021 dibatalkan /Youtube Kemenag RI/

PRMN Metro Lampung News-- Pada Kamis 3 Juni 2021, siang hari ini Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memberikan informasi terkait kabar haji 2021 terbaru.

Melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengadakan konferensi pers di Youtube Kemenag RI terkait keputusan Haji 2021 atau 1442 Hijriah.

Akrab disapa Gus Yaqut menyebut pemerintah melalui Kemenag menerbitkan keputusan Menteri Agama dengan Nomor 660 Tahun 2021.

Isinya tentang keputusan haji 2021 yaitu Pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021.

Lebih lanjut menurut Kemenag pemerintah Arab Saudi belum membuka pelayanan ibadah haji 2021.

Tambahan informasi Gus Yaqut memberikan penegasan terhadap pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021.

Bahwa Gus Yaqut menjelasakan bagi jamaah yang sudah melunasi pembayaran uang untuk biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 2020 bisa dikembalikan kepada jamaah haji.

Akan tapi boleh juga bagi yang ingin menjadi jamaah haji pada tahun depan artinya 2022 mendatang.

Gus Yaqut juga jangan terlalu percaya hoax yang beredar di tengah masyarakat cari informasi terpercaya melalui laman resmi Kemanag.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x