Cek Fakta : BPJS Kesehatan Lakukan Relaksasi Hapus Tunggakan Tahunan

- 19 Desember 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PR Metro Lampung News -- Dalam pesan berantai yang tersebar melalui WhatsApp, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diklaim sedang menggelar program relaksasi tunggakan iuran. 

Dalam pesan itu, disebutkan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar selama enam bulan saja. 

Berikut ini bunyi relaksasi iuran program BPJS Kesehatan yang beredar melalui pesan singkat: 

"Assalamualaikum Wr. Wb.
Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakan tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...
Semoga bermanfaat".

Namun, benarkah BPJS Kesehatan menggelar program relaksasi iuran yang dapat menghapus tunggakan tahunan?

Tangkapan layar pesan misinformasi terkait program relaksasi iuran BPJS Kesehatan. (WhatsApp)

Penjelasan:

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x