JNE Bantah Kepemilikan Saham Haikal Hassan

- 16 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi JNE.*
Ilustrasi JNE.* /ANTARAnews/Septianda Permana

 

PR Metro Lampung News-- Bos perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi membantah mempunyai afiliasi dengan kelompok organisasi kemasyarakatan tertentu.

Dilansir pada laman Antara, Direktur Utama JNE itu saat ditemui wartawan di Pantai Mutiara, Pluit, mengatakan JNE adalah organisasi yang netral. JNE tidak berafiliasi dengan organisasi, kelompok, atau perorangan manapun. 

Permasalah tersebut berawal dari ucapan selamat ulang tahun untuk JNE dari Ustaz Haikal Hassan berujung beredarnya isu terhadap perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, hingga Haikal Hassan disebut-sebut sebagai salah satu pemegang saham.

Feriadi menambahkan bahwa tidak benar ormas tersebut memiliki saham di perusahaan JNE.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Masyarakat

Feriadi menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan 'suhu perpolitikan yang memanas' saat ini, untuk menjungkalkan JNE dari persaingan usaha jasa ekspedisi

"Sekali lagi, kami menduga bahwa ini semua dikaitkan dengan adanya persaingan usaha," imbuhnya. 

Apalagi, kata Feriadi, isu tersebut muncul mendekati Hari Belanja Online Nasional, 12 Desember 2020, dimana banyak sekali pesanan paket yang meminta diantarkan.

"Pada tanggal tersebut, yaitu 12-12, perusahaan logistik pasti akan menunggu tanggal tersebut," tambahnya. 

Namun, Feriadi belum mau menyebut siapa pihak-pihak yang dimaksud tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Siap Menjadi Penerima Pertama Vaksinasi Covid-19

Ia pun meminta bantuan dari advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani permasalahan itu serta berkonsultasi soal hukum.

Hotman Paris mengatakan dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana, dengan pasal-pasal disangkakan sebagai berikut:

1. Menyangkut fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP

2. Menyangkut kebencian antargolongan (Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Hotman Paris mengatakan pihak JNE ingin menunggu untuk membuat klarifikasi dulu kepada media massa mengenai fakta yang sebenarnya sehingga persoalan menjadi terang dan jelas.

Hotman menduga kabar tersebut dibuat-buat oleh orang yang tidak mengerti persoalan hukum yang akan menjeratnya jika membuat dan menyebar kabar fitnah kepada publik.

Apabila di kemudian hari, masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan bahwa JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Jadi tolong jangan diulangi lagi, itu saja. Karena ancamannya serius. Bisa ditahan (polisi) karena lebih dari lima tahun ancamannya," ujar Hotman.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x