Ini Kata RAYA Indonesia Soal Cukai Rokok Naik 12,5%

- 11 Desember 2020, 16:33 WIB
Cukai tembakau
Cukai tembakau /kemenkeu.go.id

 

PR Metro Lampung News -- DIRECTOR Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Hery Chariansyah mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengumumkan kenaikan cukai rokok untuk Tahun 2021 sebesar 12,5%.

Tapi, Hery menyatakan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% tidak terlalu besar, dan dikhawatirkan dampak ke harga jual rokok menjadi minimal. 

Lalu, dampaknya kenaikan cukai rokok yang diumumkan pemerintah pada 10 Desember 2020 ini tidak berpengaruh terhadap penurunan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja. 

"Dengan demikian patut dianggap Pemerintah belum serius lindungi anak-anak Indonesia dari ancaman bahaya zat adiktif rokok," kata Hery, dalam keterangan tertulis,  Jumat 11 December 2020. 

Ia menilai cukai rokok merupakan salah satu alat atau instrument efektif yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya dikalangan anak-anak dan remaja. Undang-Undang Cukai juga mengamanatkan bahwa cukai rokok adalah alat untuk pengendalian.

"Oleh karenanya Cukai rokok harus tinggi setidaknya saat ini kenaikan cukai rokok haruslah sebesar 30% sehingga akan dapat berpengaruh terhadap harga jual, serta mencegah bertambahnya perokok pemula dan berpotensi menurunkan jumlah perokok pemula khususnya dikalangan anak-anak dan remaja," tegas Hery. 

Sementara itu, prevalensi perokok anak setiap tahun terus meningkat, pada Tahun 2013 - 2018 prevalensi perokok anak usia 10-18 Tahun meningkat sebesar 26.4%, angka ini jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merencanakan penurunan pravalensi perokok anak menjadi 5,4%.

Angka ini secara tegas menunjukkan permasalahan bahaya zat adiktif rokok menjadi salah satu permasalahan yang mengancam tumbuh kembang anak-anak dan remaja Indonesia.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x