5 Contoh Motivasi Menjadi Panwaslu Desa 2024 Berikut Tugas Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilu

31 Januari 2023, 16:29 WIB
5 Contoh Motivasi Menjadi Panwaslu Desa 2024 Berikut Tugas Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilu /Pixabay/Gerd Altmann/

PR Metro Lampung News-- Simak informasi penting yang tengah banyak dicari oleh para pendaftar calon panitia pemilu 2024.

Inilah kami berikan 5 contoh motivasi menjadi Panwaslu Desa 2024 berikut tugas wewenang dan kewajiban PKD dalam pemilu.

Saat hendak mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Desa atau PKD tentunya banyak hal yang harus diperhatikan oleh pendaftar.

Misalnya memahami tentang tugas wewenang yang dijalankan serta motivasi komitmen yang tepat bila diterima dalam pemilu.

Lalu juga harus mempersiapkan sejumlah jawaban motivasi menjadi Panwaslu Desa supaya ketika ada pertanyaan dapat dijawab dengan tepat.

Sebab saat tes, salah satu cara yang bisa meyakinkan petugas wawancara adalah jawaban tepat tanpa keraguan dari para pendaftar.

Maka saat hendak mendaftarkan diri harus memiliki pengetahuan yang pas serta mendalami sejumlah motivasi untuk jawaban.

Hal ini bertujuan agar saat melewati proses wawancara tidak kebingungan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan petugas.

Pasalnya tes wawancara bisa membuat kita terjebak hingga tidak lulus bila tidak paham tentang tugas yang dilamar.

Pada umumnya pewawancara akan menggali sejumlah informasi dari pendaftar. Misalnya tentang niat atau motivasi bila menjadi Panwaslu Desa.

Kemudian bisa juga saat wawancara untuk melihat komitmen terhadap tugas bila diterima menjadi Panwaslu Desa 2024.

Inilah 5 contoh motivasi menjadi Panwaslu desa 2024 berikut tugas wewenang dan kewajiban PKD dalam pemilu:

1. Inilah 5 contoh motivasi menjadi Panwaslu desa 2024:

a. Ingin menjadi bagian dari penegakan demokrasi di negara kita Indonesia

b. Selanjutnya ingin menjalankan tugas pengawasan demi membangun pemilu yang netral dan demokratis

c. Lalu ingin ikut serta atau berpartisipasi secara aktif dalam memantau proses pemilu agar berjalan dengan tertib, aman dan lancar, terutama di tingkat kelurahan/desa

d. Ingin ikut mensukseskan proses pemilihan umum supaya bisa benar-benar mendapatkan pemimpin yang memiliki kredibilitas dan berkualitas

e. Ikut serta dalam proses pengawalan dan pengawasan supaya pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil


2. Inilah Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam pemilu:

Berikut Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa:

1. Mengawasi pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan umum di kelurahan/desa, antara lain:

a. Melakukan proses pemutakhiran data pemilih, menetapkan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

b. Melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan kampanye

c. Mendistribusikan logistik Pemilihan umum

d. Melaksanakan proses pemungutan suara dan proses penghitungan suara pada setiap TPS

e. Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS

f. Mengawasi pelaksanaan pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan

g. Pengawasan jumlah pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara pemilu dari tingkat TPS dan PPK

h. Melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan dan Pemilu susulan

2. Melakukan pencegahan akan terjadinya praktik money politic (politik uang) di wilayah kelurahan/desa

3. Mengawasi sisi netral dari semua pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang di wilayah kelurahan/desa

4. Mengawasi, menjaga, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Mengawasi proses pelaksanaan sosialisasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah desa

6. Menjalankan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Inilah Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa:

1. Menerima dan menyampaikan isi laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang aturan mengenai pemilu di desa

2. Lalu membantu memintakan bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan melakukan penindakan pelanggaran pemilihan umum

3. Kemudian melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Inilah Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa:

1. Wajib mengemban tugas dan wewenangnya dengan jujur dan adil

2. Wajib melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan TPS

3. Wajib menyampaikan isi laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan sesuai dengan tahap-tahap pemilhan umum secara berkala

4. Wajib menyampaikan laporan temuan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan umum di wilayah kelurahan

5. Wajib menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Usai sudah bahasan kita mengenai 5 contoh motivasi menjadi Panwaslu desa 2024 berikut tugas wewenang dan kewajiban PKD dalam pemilu.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler