Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka, Pengacara Pelaku Pemerkosaan Malah Urusi Mental Ayahnya

27 Mei 2021, 21:32 WIB
Anak anggota DPRD Bekasi jadi pelaku pemerkosaan /Instagram/

PR Metro Lampung News-- Alih-alih mengabarkan tentang kesehatan mental korban pemerkosaan.

Pengacara pelaku pemerkosan justru membeberkan kesehatan mental dari ayahnya pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perlu diketahui anak anggota DPRD Bekasi jadi pelaku pemerkosaan.

Sebab itu, netizen dibuat geram dengan buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak DPRD yang berinisial AT (21) terhadap remaja dibawah umur yang berinisial PU (15).

Anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur mulanya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.

Bambang Sunaryo selaku Kuasa hukum keluarga pelaku AT mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat 22 Mei 2021.

AT kemudian dihadapkan pada media dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, diketahui bahwa pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka akhirnya menyerahkan diri.

AT sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu 19 Mei 2021.

Dalam konferensi pers kepada awak media, AT memberi sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU.

AT memberi penjelasan bahwa ia tak pacaran dengan PU meski akui ada persetubuhan.

Orang tua korban pun LF, sempat mengakui bahwa putrinya sempat menjalin hubungan selama 9 bulan dengan AT.

Selama berpacaran, korban mengaku bercerita kepada keluarga bahwa ia kerap mendapatkan tindak kekerasan dari AT.

Pelaku AT mengaku mengenal korban PU sejak 8 bulan lalu, namun ia membantah memiliki hubungan pacaran dengan PU.

AT menjelaskan karena ia dengan korban memiliki hubungan kedekatan, mungkin korban menganggap AT sebagai pacarnya.

AT juga menjelaskan hubungannya memang sudah saling sayang-sayangan.

Namun pelaku AT merasa tak berpacaran dengan korban PU lantaran ia pribadi tak pernah menyatakan perasaan kepada korban.

Kendati demikian, pelaku AT mengakui telah berhubungan layaknya suami istri dengan korban PU berkali-kali.

AT juga menjelaskan bahwa ia tinggal bersama PU dengan sepengetahuan orang tua korban.

AT menjelaskan hubungan seksual tersebut, ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Bahkan, menurut AT sendiri bahwa keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.

AT mengakui juga akrab dengan orang tuanya korban PU dan diizinkan dengan orang tuanya kalau menjemput PU.

AT menjelaskan bahwa ia tak pernah melakukan penyekapan di indekost tersebut, namun ia akui ada pemukulan.

Pelaku AT juga membeberkan bahwa korban PU sendiri yang menjual dirinya lewat jejaring sosial MiChat.

AT menjelaskan bahwa korban sudah bermain duluan di MiChat sebelum PU mengenal AT.

Akan tetapi, menurut pelaku AT, ia melarang PU 'dekat atau bermain' dengan temannya.

Oleh sebab itu, AT menyadap jejaring sosial milik PU yang digunakan untuk memantau percakapan korban.

Kemudian, pelaku AT mengetahui korban PU menerima tawaran dari teman pelaku.

Darisitulah tersangka AT murka dan memukul korban PU.

Pelaku AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membeberkan hasil wawancara dengan korban.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian memberikan keterangan bahwa PU merupakan korban trafficking.

PU mengaku bahwa ia dipaksa melayani 4 hingga 5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar 400.000 rupiah per pelanggan.

Namun bayaran yang AT dapat tersebut, tak sepeser pun dibagi kepada korban.

Akibat diperkosa dan dijual, korban PU sempat terkena penyakit kelamin dan mengalami trauma.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menegaskan bahwa tindakan keluarga tersangka untuk menikahkan korban diduga untuk membebaskan jeratan hukum pidana.

Seto Mulyadi jug mengkritik jika pelaku pemerkosaan menikahi korbannya, terlebih korban masih anak-anak.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka AT, Bambang Sunaryo mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU walaupun proses hukum tetap berjalan.

Bambang berdalih bahwa hal tersebut barangkali bisa untuk meringankan karena hal tersebut sudah terjadi.

Bambang juga membeberkan bahwa ia telah bertanya kepada pelaku AT dan pelaku mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan.

Sebab, menurut Bambang, pelaku AT mengaku menyayangi korban PU.

Korban yang kini mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pelaku AT hingga korban harus mendapat perawatan intensif.

Ibu korban juga mengaku, keluarga pelaku AT sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi sang putri.

Namun kabarnya, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan yang diberikan akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam kanal Instagram pengacara pelaku AT mengunggah sebuah postingan yang membuat geram netizen.

Lantaran pada unggahan tersebut, tertulis bahwa pengacara Bambang justru membicarakan tentang kondisi mental ayah pelaku.

Ia juga membeberkan bahwa ayah pelaku tetap tegar menghadapi kasus tersebut.

Berikut isi tulisan yang diunggah oleh akun resmi Instagram bambang_lawfirm di https://www.instagram.com/p/CPUTcWShBT2/?utm_medium=copy_link.

Bambang mengatakan Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan sepenuhnya proses hukum AT ke Polres Metro Bekasi Kota Kondisi mental Ibnu Hajar Tanjung sendiri, kata Bambang, tetap tegar.

Kondisinya Pak (Ibnu Hajar) Tanjung bukan masalah biasa atau tidak kondisinya, tetap bagaimana itu anaknya. Tapi terkait dengan itu, ya Pak Tanjung tegar menghadapi masalah ini," imbuhnya.

Netizen geram lantaran yang seharusnya kondisi mental yang diutamakan adalah korban dan keluarga korban.

Netizen juga memberikan komentar bahwa kesehatan mental korbanllah yang seharusnya diutamakan.

"Liat ya... kalau anda masih berupaya menikahkan korban dengan pelaku, we will do something about it. We won't be silent," komentar salah satu netizen.

"Gaperduli dengan kondisi mental si bapaklah, korban tuh gimana??? Ga gentle samsek jadi wakil rakyat," tulis netizen lainnya.

Sekian informasi pengacara pelaku pemerkosaan malah urusi mental ayah tersangka, netizen geram menyerang sosial media sang pengacara.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler