AWAS DICORET!Ini Batas Daya Listrik Maksimal Tiap KPM agar Tetap Menerima Bansos dari Pemerintah

- 14 Juni 2024, 12:40 WIB
AWAS DICORET!Ini Batas Daya Listrik Maksimal Tiap KPM agar Tetap Menerima Bansos dari Pemerintah
AWAS DICORET!Ini Batas Daya Listrik Maksimal Tiap KPM agar Tetap Menerima Bansos dari Pemerintah /pln

PR Metro Lampung News--Kemensos bersikap tegas dalam hal batas daya listrik maksimal tiap KPM agar tetap menerima bansos dari pemerintah.

Hal ini menjadi ketentuan baru dalam melakukan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemensos.

Hal ini juga bersifat mutlak bagi para petugas pendamping PKH untuk terus aktif melakukan pengawasan.

Baca Juga: GAWAT!BPK Temukan Bansos PKH Diberikan untuk KPM yang Sudah Meninggal Dunia, Dimana Lokasinya?

Karena, melalui indikator batas daya listrik maksimal tiap KPM agar tetap menerima bansos dari pemerintah ini akan mudah diketahui apakah KPM tersebut masih layak menerima bansos atau tidak.

Selain itu, aturan mengenai batas daya listrik bagi tiap penerima manfaat bansos ini juga akan berlaku secara resmi bersama dengan aturan syarat penerima bansos lainnya.

Namun aturan mengenai batas daya listrik ini tidak diberlakukan bagi KPM yang masih tinggal di kontrakan atau di kost.

Baca Juga: Bisa Dicoret dari DTKS, Ini Daftar 4 Barang yang Tak Boleh Dibeli oleh KPM Pakai Dana Bansos

Aturan ini hanya berlaku bagi penerima manfaat yang telah memiliki hunian sendiri.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah