Dalam ketentuan itu, tiap pekerja atau pegawai akan dipotong sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan atau instansi tempatnya bekerja.
Jika mengacu pada ketentuan potongan 2,5 persen, maka pertanyaan terkait berapa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta adalah sebagai berikut;
Baca Juga: SIMAK!Ini 4 Bank yang Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH dan BPNT Mei-Juni 2024
Gaji Rp2.716.497 x 2,5 % = Rp67.912 atau hampir Rp68 ribu gaji pekerja akan dipotong tiap bulannya untuk iuran Tapera.
Sehingga terinci jelas terkait pertanyaan berapa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji Rp2,7 juta agar lebih mudah dipahami.