Peran dan Fungsi LPS Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan

- 13 November 2023, 08:00 WIB
Peran dan Fungsi LPS Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan.
Peran dan Fungsi LPS Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan. /Pixabay/ Steve Buissinne

 

PR Metro Lampung News-- Sejak pendiriannya pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005, LPS telah mengalami perubahan peran dan fungsi yang signifikan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, menuturkan pada awalnya, LPS hanya memiliki fungsi penjaminan dan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Namun, sejak diterbitkannya UU P2SK tahun 2023, LPS kini memiliki kewenangan dan tanggung jawab baru.

"Selain fungsi penjaminan dan memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan melaksanakan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya," ujar Suwandi, di Bandung pada Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga: Penonton Heboh, JKT48 dan Sejumlah Artis Papan Atas Tanah Air Tampil di TV Show Shopee 11.11 Big Sale

Suwandi menjelaskan bahwa pasca-penetapan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2023, LPS juga ditugaskan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena kesulitan keuangan. Dalam pelaksanaan PPP, LPS bertanggung jawab untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi melalui proses likuidasi. PPP dijadwalkan akan berlaku 5 tahun setelah UU P2SK diundangkan, yaitu pada tahun 2028.

"Kami telah memulai langkah-langkah persiapan, termasuk membangun struktur organisasi, memetakan peraturan-peraturan, dan meningkatkan kapasitas. Namun, kami masih menunggu peraturan pemerintah sebagai landasan, karena peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya, semuanya sudah siap setahun sebelum tahun 2028," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS diberikan instrumen resolusi bank, seperti mekanisme likuidasi atau resolusi dengan menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk menyelesaikan kewajiban bank. Opsi lainnya melibatkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan penyelamatan.

Selain itu, terdapat opsi Purchase and Assumption yang melibatkan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada bank penerima. Terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank, yaitu mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x