Info Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Program Pemprov DKI Jakarta Buat Mahasiswa Cek Syarat Dapat Bantuan

- 19 September 2021, 00:40 WIB
Syarat dan cara daftar KJMU tahap 2 tahun 2021 untuk mahasiswa Program pemprov DKI Jakarta
Syarat dan cara daftar KJMU tahap 2 tahun 2021 untuk mahasiswa Program pemprov DKI Jakarta /IG UPT.P40P/

PR Metro Lampung News - Berikut ini ada cara daftar KJMU tahap 2 tahun 2021 untuk mahasiswa Program pemprov DKI Jakarta sudah dibuka pada tanggal 13 September 2021. Perhatikan berbagai syarat untuk ikut pendaftaran September 2021 dan jadwal daftar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan berupa bantuan KJMU tahap 2 di tahun 2021 untuk mahasiswa berdomisili DKI Jakarta untuk meringankan beban ekonomi kelas menegah kebawah bagi Mahasiswa.

Dalam ini Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk meningkatkan jaminan pendidikan siswa sampai tamat pendidikan dalam memotivasi meningkat akan prestasi masa depan bagi mahasiswa.

Untuk para mahasiswa yang ingin mendapatkan dana bantuan KJMU tahap 2 harus memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut :

Dilansir dari Instagram resmi @upt.p4op, KJMU tahap 2 berlaku untuk mahasiswa dan mendapatkan dana sejumlah Rp 9 juta per semester simak dibawah ini :

  • Digunakan untuk meringkan beban biaya Biaya pendidikan yang akan disalurkan melalui kepala pengelola biaya PTN atau PTS.
  • Kemudian mendapatnya Biaya personal seprtia halnya transportasi , makanan beri gizi , membuli buku , dan membeli perlengkapan belajar .

Kemudian lanjut tata cara mendaftar KJMU tahap 2 tahun 2021 antara lain :

1. Para penerima manfaat KJMU tahap 2 tahun 2021 terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada universitas yang dibuka pendaftarannya pada tanggal 13 sampai dengan 25 September 2021.

2.Lalu Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengumumkan kepada seluruh calon penerima KJMU tahap 2 tahun 2021 pada tanggal 28 sampai dengan 29 September 2021.

3. Lanjut pada tanggal 30 September 2021 calon penerima bantuan KJMU tahap 2 tahun 2021 harus melengkapi persyaratan berkas sesuai ketentuan dan akan dilakukan verivikasi pada pihak penyelenggara.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x