3. Pendaftar juga tidak boleh menerima KUR saat mendaftar BPUM tahap 3 bulan Agustus 2021.
4. Bagi anggota ASN, PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tidak diperbolehkan ikut daftar BPUM tahap 3 secara online bulan Agustus 2021.
5. Lalu bagi Anda yang sudah daftar BPUM pada tahap I dan II tahun 2020 lalu, tak perlu daftar BPUM tahap 3 secara online bulan Agustus 2021 lagi.
Lanjut info untuk cara daftar BPUM tahap 3 secara online bulan Agustus 2021:
1. Silakan akses link formulir daftar BPUM tahap 3 secara online bulan Agustus 2021 KLIK DI SINI.
2. Para pengusul daftar BPUM tahap 3 secara online bulan Agustus 2021 mengunggah file KTP, KK, dan NIB atau SKU.
3. Silakan berkas fisiknya diserahkan ke Dinkop UKM kota Surakarta pada jam kerja yakni Senin-Kamis pada 08:00 sampai pukul 15:30 WIB dan pada Jumat pukul 07:30 sampai 11:00 WIB.
Mengenai waktu pengusul melakukan daftar BPUM tahap 3 secara online bulan Agustus 2021 yakni sekitar 29 Juli sampai 4 Agustus 2021 pukul 20:00 WIB.
Jangan lupa juga jadwal penyerahan dokumen berkas fisik dimulai juga pada 29 Juli sampai 5 Agustus 2021 jam 3 sore.
Buruan daftar supaya Anda bisa dapat bantuan BLT UMKM modal usaha Rp1,2 juta.