Besaran dana tiap program pun berbeda-beda, KLJ, KPDJ, dan KAJ mereka mempunyai besaran dana bantuan masing-masing.
Rincian besaran dana yang diberikan kepada penerima KLJ sebesar Rp600 ribu per bulan ataupun Rp1, 8 juta untuk total tiga bulan.
Lalu untuk penerima manfaat KPDJ dan KAJ masing-masing Rp. 300rb per bulan atau Rp. 900 ribu dalam tiga bulan.
KAJ serta KPDJ: Rp300 ribu per bulan ataupun Rp900 ribu dalam tiga bulan.
Perlu tahu bahwa informasi diatas bersumber dari laman akun instagram Dinas Sosial (Dinsos).
Sumber lain untuk mengetahui info mengenai KLJ ini juga bisa melalui Jakone Jakarta.
Lalu ada informasi penting lain tentang kriteria penerima KLJ, sesuai dengan yang diterapkan oleh Dinsos DKI:
1. Penerima berusia diatas atau setidaknya tepat berusia 60 tahun
2. Mempunyai E-KTP atau KTP DKI Jakarta untuk didaftarkan melalui NIK
3. Secara ekonomi kurang mampu